"Tersangka AW sudah delapan kali menjemput sabu dari seseorang yang ada di lapas, "katanya.
Selanjutnya, Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka lain, yakni FFS (21) dan AA (30). Mereka ditangkap petugas berdasarkan hasil pengembangan pada Jumat (24/1/2020).
"Tersangka FFS diamankan petugas di kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Deliserdang. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu 200 gram," kata Sugeng.
Pengakuan FFS, dia mendapat barang tersebut dari tersangka AA. Selanjutnya petugas bergerak dan menangkap AA di Jalan Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
"Dari tersangka AA kami sita barang bukti 200 gram sabu. Total ada 2,1 kg sabu yang diamankan sebagai barang buktinya," ujar Sugeng.