Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Tanjungbalai, 2 di Antaranya Pasutri

Stepanus Purba
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka Hery mengaku memperoleh sabu tersebut dari kakak iparnya berinisial NUR yang ditangkap petugas di kawasan Sei Kepayang," ucapnya. 

Kepada petugas, NUR mengaku menyimpan sabu tersebut di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,82 gram. 

"Sabu tersebut kami amankan dari sebuah boneka," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal