Polisi Tangkap 230 Pelaku Narkoba di Sumut dalam Sepekan, Sita Sabu 118 Kg

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap sebanyak 230 tersangka anggota sindikat narkoba dalam penindakan yang dilakukan selama periode 29 April hingga 6 Mei 2024. Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.00 batang, pil ekstasi 100.012 butir hingga uang tunai Rp16.140.000 juta serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumut.

"Polda Sumut dan jajarannya terus meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen narkoba musuh bersama. Kita harus jadikan narkoba musuh bersama," ujar Hadi, Senin (6/5/2024). 

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, narkoba merupakan penyebab terjadi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

"Narkoba penyebab kejahatan, untuk itu dari awal kami mengelola penanganan narkoba dari dalam dulu, polisi harus bersih," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal