“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengintai selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Yemi, Jumat (21/2/2025).
Saat ditangkap, pelaku N mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut. Dia diperintahkan seseorang bernama Rinaldi (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke daratan. Nantinya sabu akan dijemput pelaku TF dan A.
Sementara pelaku N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Sebelumnya dia telah menerima uang transportasi sebesar Rp10 juta.
Setelah menangkap N dan mengamankan barang bukti sabu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap TF serta dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Keduanya diduga berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain.
"Kami masih memburu pelaku Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," ucapnya.