Andi mengatakan, kasus ini berawal dari pembakaran rumah atau homestay milik Rudolf Manurung di Desa Lumban Manurung, Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Banjarnahor sebelumnya menjelaskan, kasus ini bermula saat RM berencana membangun hotel di samping rumah atau homestay milik keluarga mereka. Namun, rencana itu ditentang oleh Rudolf Manurung.
“Korban merasa tidak senang dengan rencana pembangunan hotel itu sehingga terjadi perkelahian antara Rudolf dan RHA yang saat itu ada di lokasi,” katanya.
Kejadian pada Minggu 3 Juni 2018 itu ternyata berbuntut panjang. Rudolf mengadukan penganiayaan yang dilakukan RHA ke Polres Samosir. Kasus ini kemudian berkembang. Belakangan korban menduga RM mengajak RHA membakar rumah Rudolf.
RHA diketahui sebelum kejadian itu pernah berkelahi dengan korban. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk motif RHA terlibat dalam pembakaran rumah korban.