Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut karena Ikut Bakar Rumah di Samosir

Kamis, 06 Februari 2020 - 19:55:00 WIB
Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumut karena Ikut Bakar Rumah di Samosir
RHA saat diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut di Pekanbaru, Riau, dan hendak dibawa ke Mapolda Sumut, pada Rabu (5/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang oknum polisi berinisial RHA, yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Aksi pembakaran rumah korban milik Rudolf Manurung tersebut terjadi pada Juni 2018 lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, polisi berpangkat Kompol ini diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, saat ini RHA ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Diamankan di Riau dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Utara,” kata Andi di Medan, Kamis (6/2/2020).

Sebelum menangkap personel yang disebut bertugas Biddokes Polda Sumut itu, petugas juga telah menangkap seorang perempuan yang juga adik kandung korban Rudolf Manurung. Tersangka berinisial RM itu diamankan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada 20 Januari lalu.

“Kalau yang ditangkap pertama, berinisial RM, dan sudah kami tetapkan jadi tersangka,” kata Andi Rian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut