Sementara Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Vivin Ayuning Tias menyebutkan pihaknya sudah menggelar simulasi tatacara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik lebaran 1442 H mulai tanggal 06 hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada setiap pengemudi yang dihentikan dan berikan penjelasan atas penyekatan tersebut.
"Petugas bukan hanya sekedar memeriksa surat-surat saja, tapi sampaikan tentang Prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan Covid-19," katanya.