Mudik Dilarang, Polisi Sekat 3 Pintu Keluar Masuk Tebingtinggi

Stepanus Purba
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Polres Tebingtinggi akan menyekat tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut). Penyekatan tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut peraturan pemerintah terkait larangan mudik terhitung 6-17 Mei 2021. 

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tiga titik yang disekat Polres Tebingtinggi yakni di Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan, dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar. Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.

"Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebingtinggi dan warga Tebingtinggi dilarang keluar," kata Agus.

Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat dan akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," katanya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir di Tebingtinggi Rusak 966 Rumah, 3.539 Jiwa Terdampak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Tebingtinggi, Pelajar Tewas Tergilas Bus saat Menyalip

57 tahun lalu

IRT di Tebingtinggi Tewas Ditikam Tetangga, Diduga gegara Postingan di Medsos

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lagunda Sergai, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Libur Kuliah, Mahasiswi UI asal Tebingtinggi Jaga Parkir demi Bantu Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal