Masih Bersuami Menikah Lagi, Perempuan di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus sidang Poliandri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis empat tahun penjara terhadap perempuan yang menikah lagi meski masih bersuami. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id – Seorang perempuan di Kota Medandihukum empat tahun penjara lantaran menikah lagi meski masih bersuami. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42). 

Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri). Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). 

Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami. 

“Terdakwa  melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina. 

Selain Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

4 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

4 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

6 hari lalu

Medan Gempar! Pria Ditemukan Tewas di Halaman Apartemen Diduga Jatuh dari Lantai 12

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal