Masih Bersuami Menikah Lagi, Perempuan di Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus sidang Poliandri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis empat tahun penjara terhadap perempuan yang menikah lagi meski masih bersuami. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. 

Mengutip dakwaan Jaksa, Santi terikat pernikahan dengan seorang duda beranak dua bernama Sabar Menanti Sitompul sejak 11 April 2006. Dari pernikahannya itu dia memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia, Kota Medan. 

Sejak tahun 2009, Santi ternyata menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain, yakni Iwan Setiadi. Akibatnya hubungan antara Sabar Menanti Sitompul dan Santi tidak harmonis.

Saat menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama Dhani. Sedangkan Iwan mengurus surat rekomendasi nikah ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan. 

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi seorang jejaka dan Santi statusnya perawan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal