Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina

Kastolani Marzuki
Hukum perempuan memiliki lebih dari satu suami atau poliandrienueut Islam adalah haram. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum poliandrimenurut Islam adalah haram dan Termasuk perbuatan zina. Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang perempuan di Jawa Barat memiliki dua suami yang disebut dengan istilah poliandri.

Selain faktor ekonomi, motif perempuan tersebut menikah dengan dua pria juga karena dorongan hasrat seksualnya yang tinggi.

Perempuan tersebut berdalih tidak puas dengan nafkah batin suami pertamanya sehingga diam-diam menikah lagi dengan pria lain.

Lalu, bagaimanakah hukum Poliandri menurut Islam?

Larangan poliandri telah disebutkan dal Alquran, Surat An Nisa ayat 24. Allah SWT berfirman:

وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ

dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (An-Nisa: 24)

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

57 tahun lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

57 tahun lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal