Masa Penyekatan Diperpanjang hingga 31 Mei, Polda Sumut Imbau Warga Taat

Stepanus Purba
Pos penyekatan pemudik di perbatasan Sumbar dan Sumut (Antara)

"Warga masyarakat, tetap diminta mengurangi mobilitas dulu. Apabila melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif," ucapnya.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Selain itu, masih ada 60% lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.

"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal