"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," kata Bambang.
Putusan ini dibacakan usai penasihat hukum terdakwa membacakan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim beralasan pembacaan putusan harus dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa mau habis.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Nurul Mawadah meminta agar hakim menghukum Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
"Banyak fakta persidangan dan pembelaan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Edy Purwanto seusai sidang.