Kursi Ketua PAN Sumut Dijabat Plt usai Ahmad Fauzan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan

Antara
Plt Ketua DPW PAN Sumut Syah Affadin (Foto: Antara/HO)

MEDAN, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menunjuk Syah Affadin sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara (Sumut). Syah Affadin  menggantikan Ahmad Fauzan Daulay yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Penunjukan Pelaksana tugas Bupati Langkat Syah Affadin ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/IV/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa Periode 2020 hingga 2025.

Bendahara DPW PAN Sumut Muhammad Faisal membenarkan Surat Keputusan DPP PAN terkait pengangkatan Plt. Bupati Langkat Syah Affadin menjadi Plt Ketua DPW PAN Sumut.

"Sejauh ini karena ada surat pemberitahuan dan SK baru itu, iya itu benar," ujar Muhammad Faisal, Minggu (23/4/2023).

Penunjukan Syah Affadin ini setelah Ahmad Fauzan Daulay ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidempuan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga saat menghadiri musyawarah organisasi di Kota Padangsidempuan. Muhammad Faisal pun berharap Syah Affidin mampu membawa partai berlambang matahari putih ini lebih baik lagi di Sumut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal