Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik
TUAL, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah yang berujung maut di Kota Tual. Dia dijerat pasal pidana dan kode etik Polri.
Penetapan tersangka penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut terus berjalan.
Kombes Rositah mengungkapkan, penanganan kasus kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, oknum Brimob itu juga telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal kini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).