Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:08:00 WIB
Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang menganiaya siswa di Tual hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

TUAL, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah yang berujung maut di Kota Tual. Dia dijerat pasal pidana dan kode etik Polri. 

Penetapan tersangka penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut terus berjalan.

Kombes Rositah mengungkapkan, penanganan kasus kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, oknum Brimob itu juga telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal kini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut