Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut

Antara
Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara (Sumut) menahan tersangka korupsi pupuk PT Pupuk Kaltim di Rutan Polda Sumut.

Pasaribu mengatakan, dalam kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. 

Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Kejati Sumut mencapai Rp7.280.359.129. Modus yang dilakukan tersangka SS adalah saat pembongkaran dan pengemasan ulang.

Dalam kasus ini masih ada DPO yang belum tertangkap yakni SL yang merupakan Pjs General Manajer PT BGR Cabang Utama Medan.

"Tersangka SS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal