MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan SS, tersangka dugaan korupsi pupuk curah PT Pupuk Kaltim. Penahanan SS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu melalui keterangan tertulis di Medan, Minggu (5/9/2021).
Pasaribu menjelaskan, tersangka SS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Oktober 2020. Tim Intel Kejati Sumut menangkap tersangka SS di kantor PTUN Medan pada Rabu lalu.
Saat tim Kejati Sumut hendak menangkap, keluarga tersangka SS melakukan perlawanan. Namun tim yang melakukan penangkapan berhasil memaksa tersangka SS ke Kejati Sumut.
"Dengan sigap tim berhasil membawa SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.