Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pupuk di Rutan Polda Sumut

Antara
Kejaksaan Tinggi SUmatera Utara (Sumut) menahan tersangka korupsi pupuk PT Pupuk Kaltim di Rutan Polda Sumut.

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan SS, tersangka dugaan korupsi pupuk curah PT Pupuk Kaltim. Penahanan SS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 1 September sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu melalui keterangan tertulis di Medan, Minggu (5/9/2021).

Pasaribu menjelaskan, tersangka SS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Oktober 2020. Tim Intel Kejati Sumut menangkap tersangka SS di kantor PTUN Medan pada Rabu lalu.

Saat tim Kejati Sumut hendak menangkap, keluarga tersangka SS melakukan perlawanan. Namun tim yang melakukan penangkapan berhasil memaksa tersangka SS ke Kejati Sumut.

"Dengan sigap tim berhasil membawa SS ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal