Kasus TPPU Penerimaan CPNS, Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara

Raymond
Ketua Majelis Hakim Martua Sagala saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang. (Foto: iNews/Raymond)

SIBOLGA, iNews.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019).

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal TPPU ini dipersangkakan terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng selama terdakwa menjabat sebagai bupati periode 2011 hingga 2016.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” ujar Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Sibolga Martua Sagala.

Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sibolga yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir dan siap ajukan banding.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Kaltim Sita Mobil Mewah Milik Direktur Persiba terkait Kasus TPPU dan Narkoba

57 tahun lalu

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

57 tahun lalu

Hakim Kembali Tunda Sidang Vonis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal