SIBOLGA, iNews.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7/2019).
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal TPPU ini dipersangkakan terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng selama terdakwa menjabat sebagai bupati periode 2011 hingga 2016.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” ujar Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Sibolga Martua Sagala.
Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sibolga yang menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan menyatakan pikir-pikir dan siap ajukan banding.