Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara

Stepanus Purba
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung saat mendengarkan tuntutan di PN Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id  - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana penipuan.

Tuntutan terhadap Sukran dan Amirsyah dibacakan JPU Rosinta dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/1/2019).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55(1) ke 1 dan meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

Rosinta mengungkapkan, kedua terdakwa menipu dengan menjanjikan proyek rehab puskesmas kepada saksi korban Yosua Maruduy Tua Habeahan. "Bedasarkan keteranga saksi, terdakwa meminta uang sebesar Rp450 juta. Walaupun uang sudah ditransfer, proyek yang dijanjikan juga tidak ada sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Terhadap tuntutan ini, baik Sukran dan kerabatnya Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal