Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa

Antara
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara lima terdakwa yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani Rp452.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut dan tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata Hakim Immanuel, Senin (12/4/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

57 tahun lalu

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal