Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Labusel Fraksi PDIP Imam Firmadi Diburu Polisi

Antara
Polres Labuhanbatu memburu anggota DPRD Labusel dari fraksi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. (Foto: iNews/Fachrizal)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Polres Labuhanbatu memburu anggota DPRD Lauhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi bersama tiga rekannya atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang sopir karena perselisihan peminjaman motor. Para pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi kehilangan jejak setelah gagal menjemput paksa anggota legislatif dari fraksi PDIP tersebut. Kendati diburu, namanya belum dimasukkan dalam status daftar pencaian orang (DPO). 

"Saat ini masih proses pencarian untuk ditangkap," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat dihubungi, Jumat (14/8/2020).

Tersangka penganiayaan berat, Imam Firmadi diketahui tidak ditahan dan bebas meninggalkan Polres Labuhanbatu setelah menjalani pemeriksaan selama lima oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Dia disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

6 Jam Buron, Suami Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Mojokerto Ditangkap! 

57 tahun lalu

Aleg Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal