Anggota DPRD Labusel yang Diduga Aniaya dan Cabut Kuku Sopir Resmi Tersangka

Fachrizal
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe. (Foto: iNews/Fachrizal)

LABUHANBATU SELATAN, iNews.id - Anggota DRPD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP yang dilaporkan karena diduga menganiaya dan mencabut kuku sopir bernama Muhammad Jefri Yono (21), resmi ditetapkan tersangka. Polisi masih berusaha menjemput paksa tersangka berinisial IF itu.

"Status hukum IF, legislator Labusel dari Fraksi PDIP resmi ditetapkan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe, Rabu (5/8/2020).

Namun, Murni belum bisa menjelaskan lebih rinci kasus ini. Dia mengatakan, polisi sudah menjemput paksa tersangka, tapi upaya itu gagal.

Selain itu, tiga orang teman tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan korban juga ditetapkan tersangka. Sama seperti IF, ketiganya belum bisa ditahan karena sampai saat ini belum ditemukan polisi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 jam lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

19 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Truk Sawit Terbalik Timpa 3 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas

3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

4 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal