Sebelumnya, rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu terbakar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara Kamis 27 Juni 2024. Akibat kebakaran itu, Sempurna bersama istri, anak dan cucunya tewas terpanggang di dalam rumah.
Awalnya polisi menyebut kebakaran itu murni kecelakaan. Namun belakangan polisi menemukan bukti-bukti kebakaran itu terjadi akibat disengaja.
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, otak pelaku sekaligus pemberi perintah kepada kedua eksekutor.
Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan mereka terkait motif aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu terkait pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu soal praktik judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo.