Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Limpahkan Berkas ke Jaksa

Wahyudi Aulia Siregar
Polda Sumut saat reka ulang pembakaran rumah wartawan di Karo dengan menghadirkan ketiga tersangka. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses penelitian yang dilakukan Kejaksaan.

"Iya benar, sudah (dilimpahkan) tanggal 5 Agustus lalu. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kami langsung limpahan ketiga tersangkanya ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Sementara Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.  Dia menyebut saat ini masih proses penelitian atas berkas yang dilimpahkan kepolisian.

"Iya benar, setelah kami cek di sistem ada berkas masuk pada tanggal 5 Agustus 2024 dari Polres Karo ke Kejari Karo. Saat ini, sudah ditunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, baik formil dan materil. Perkembangan selanjutnya kami sampaikan kemudian," kata Yos.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal