Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditahan penyidik Kejari Belawan terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS Rp772,7 juta. (Foto: Ist)

Renata bukan satu-satunya kepala sekolah yang ditahan Kejari Belawan pekan ini. Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), penyidik juga menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Reny Agustina di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.

Reny ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan 2023 sebesar Rp1,52 miliar, dengan total Rp3 miliar. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp826,7 juta.

Dua kasus penahanan kepala sekolah di Medan ini menunjukkan komitmen Kejari Belawan dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pendidikan. Aparat menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

57 tahun lalu

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal