Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta.
Renata diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BOS saat menjabat sebagai kepala sekolah. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Renata juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Daniel menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.