Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditahan penyidik Kejari Belawan terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS Rp772,7 juta. (Foto: Ist)

Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta.

Renata diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BOS saat menjabat sebagai kepala sekolah. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Renata juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Daniel menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

57 tahun lalu

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal