Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan

Senin, 08 September 2025 - 18:54:00 WIB
Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan
Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda). (Foto: Muslimin).
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Proyek ini berlangsung selama tiga tahun anggaran, yaitu 2016, 2017 dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Cirebon periode 2014-2023 itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 8-27 September 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka Nasrudin selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ujar Hamdan, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, Nasrudin diduga memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut