Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Penyalahgunaan Dana JKN-BOK di Purwakarta Ditingkatkan ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Selasa, 09 September 2025 - 10:48:00 WIB
Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan
Kejari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dugaan korupsi dana JKN. (Foto: Bugma).
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan tiga dokter dari RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dua di antaranya merupakan direktur aktif dan mantan direktur rumah sakit milik pemerintah. 

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gowa menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulawesi Selatan. 

Ketiga tersangka, yaitu Dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018),  Dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD saat ini) dan Dr. Suryadi (pegawai pengelola dana JKN)

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), ketiganya langsung dibawa menuju mobil tahanan. "Tersangka dilanjutkan juga mulai hari ini ketiga orang tersebut kami tahan di Rutan Kelas IA Makassar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M. Ihsan.

Proses pemindahan ke Rutan Kelas 1A Makassar berlangsung haru, disertai tangis keluarga dan rekan sejawat dari rumah sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut