Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 10 September 2025 - 08:23:00 WIB
Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara
Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditahan penyidik Kejari Belawan terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS Rp772,7 juta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan Renata Nasution ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Dia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Renata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk memperlancar proses hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyebut penetapan tersangka dilakukan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, serta untuk memperlancar proses persidangan,” ujar Daniel, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023. Total penerimaan dalam 2 tahun mencapai sekitar Rp3,59 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut