Kasus Dokumen PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi swab tes PCR. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id  - Satu dari tiga orang yang ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang. Penangkapan itu terkait pemalsuan dokumen pemeriksaan bebas Covid-19 (PCR).

Wakapolres Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan tersangka adalah AD, warga Namorambe, Deliserdang. AD merupakan pegawai salah satu travel yang sehari-hari memang beraktifitas di areal Bandara Kualanamu.  Sementara itu, dua orang lainnya yakni DNS dan RS saat ini masih ditetapkan penyidik sebagai saksi. Julin

"Tersangka ini yang memalsukan dokumen PCR dari klinik Jemari di Medan," kata Julianto, Jumat (22/10/2021).

Julianto mengatakan aksi pemalsuan dokumen PCR ini sudah dua kali dilakoni tersangka AD. Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, tersangka juga memalsukan dokumen PCR untuk salah seorang penumpang. 

"Tersangka mencetak sendiri dokumen PCR dari klini Jemadi, dan menjual surat itu dengan harga Rp750 ribu," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Gudang Pengolahan Getah Pinus di Deliserdang Terbakar Hebat, Sempat Terdengar Ledakan

57 tahun lalu

Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

57 tahun lalu

Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal