2 Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Medan Ditangkap Polda Sumut

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat laporan kasus yang dua orang remaja yang mencabuli seorang remaja 14 tahun di Kota Medan. Dari informasi yang dihimpun, dua orang remaja laki-laki saat ini sudah diamankan di Polda Sumut. 

Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang diamankan berinisial B (18) dan D (19). Sementera itu, satu orang remaja perempuan berusia 14 tahun berstatus sebagai korban. 

"Kedua pelaku sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021). 

Hadi mengatakan  kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal