MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat laporan kasus yang dua orang remaja yang mencabuli seorang remaja 14 tahun di Kota Medan. Dari informasi yang dihimpun, dua orang remaja laki-laki saat ini sudah diamankan di Polda Sumut.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang diamankan berinisial B (18) dan D (19). Sementera itu, satu orang remaja perempuan berusia 14 tahun berstatus sebagai korban.
"Kedua pelaku sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021).
Hadi mengatakan kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.