MEDAN, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pasar Batahan berinisial FSR (37) dari Kabupaten Mandailing Natal ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) sebesar Rp413.210.800 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2016.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap penyidik Polda Sumut pada Jumat (18/8/2020).
Menurutnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp413.220.466 berdasarkan laporan perhitungan dari BPKP Perwakilan Sumut terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Diketahui, pada 2016, Desa Pasar Batahan menerima alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal TA 2016 sebesar Rp78.000.000 dan dana desa dari APBN TA 2016 Rp604.381.985.
"Dana bantuan tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk di antaranya pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainnya," kata Nainggolan, Selasa (25/8/2020).