Kades asal Mandailing Natal Ditahan Polda Sumut, Diduga Korupsi Dana Desa

Antara
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan. Namun telah dilakukan penyerapan anggaran, yakni pembangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap lainnya yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA 2016 sebesar Rp413.210.800 dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584.

Penyidik Polda Sumut menyita barang bukti berupa 1 ekslemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.

"Tersangka FSR dipersangkakan melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal