Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Rp1 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)

Namun setelah itu, di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.

Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian Tele datang mengambil satu kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat enam kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut mengendus praktik tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

57 tahun lalu

Lokasi Penampungan Pekerja Imigran Ilegal di Tanjungbalai Digerebek, Polisi Amankan 12 Orang

57 tahun lalu

Tanjungbalai Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Babak Belur Dikeroyok Massa

57 tahun lalu

Simpan Puluhan Kilogram Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal