Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Rp1 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
JPU Kejari Tanjungbalai membacakan tuntutan kepada 12 polisi di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (19/1/2022). (Foto: Ist)

Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.

Saat perjalanan, Tuharno memindahkan satu karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak enam kilogram untuk dijual.

Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.

Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan enam kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.

Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada Kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berusaha Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

57 tahun lalu

Lokasi Penampungan Pekerja Imigran Ilegal di Tanjungbalai Digerebek, Polisi Amankan 12 Orang

57 tahun lalu

Tanjungbalai Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Babak Belur Dikeroyok Massa

57 tahun lalu

Simpan Puluhan Kilogram Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal