Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap

Sartana Nasution
Satreskoba Polres Labuhanbatu menangkap satu keluarga yang diduga terlibat peredaran sabu. (Foto/Ist)

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.

Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal