Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap

Sartana Nasution
Satreskoba Polres Labuhanbatu menangkap satu keluarga yang diduga terlibat peredaran sabu. (Foto/Ist)

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.

Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.

"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal