Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Tim iNews
Imigrasi Medan mendeportasi 8 WNA China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor dan MUA. (Foto: Ist)

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.

Kasus ini menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pemantauan juga dilakukan terhadap aktivitas orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Imigrasi Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tangkap 3 WN Pakistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal