MEDAN, iNews.id – Pemkot Medan siap menghadapi gugatan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya atas pemecatannya di PTUN. Pemkot menegaskan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane mengatakan, alasan pemecatan Rusdi dikarenakan sejumlah kesalahan yang dia lakukan selama menjabat sebagai Dirut PD Pasar. Bahkan dewan pengawas (dewas) telah sampai tiga kali melayangkan surat peringatan.
"Melalui dewas sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan mengenai kinerja Februari dan Maret 2019. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Pilwalkot Medan," ujar Arrahman Pane, Selasa (28/1/2020).
Terkait dengan rentang waktu antara pemberian SP3 dengan pencopotan, Arrahman menyebut hal itu karena bagian proses yang harus melalui pemeriksaan Inspektorat Pemkot Medan.
"Mungkin rentang waktu pemeriksaan ini prosesnya agak lama. Karena tidak bisa spontan diputuskan seperti itu," katanya.