Hadapi PTUN, Pemkot Medan Siapkan Bukti Dasar Pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya

Stepanus Purba
Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

Kendati demikian, Arrahman enggan memaparkan kesalahan fatal hingga Rusdi dicopot dari jabatannya. Dia berkilah semua kesalahan itu akan dibuka dalam persidangan PTUN.

"Pemkot Medan melalui Kabag hukum sudah mempersiapkan berkas dan hasil pemeriksaan inspektorat untuk mempertahankan apa yang sudah dikeluarkan (surat pemberhentian Dirut PD Pasar)," ucapnya.

Terkait klaim Rusdi masih mengaku dirut yang sah, Arrahman menanggapi hal itu sebagai haknya. Namun pemko tegas dengan telah menunjuk Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru yakni Nasib.

"Pemkot Medan tetap melaksanakan surat yang sudah dikeluarkan. Plt Dirut PD Pasar yakni Nasib," kata Arrahman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

57 tahun lalu

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal