Kendati demikian, Arrahman enggan memaparkan kesalahan fatal hingga Rusdi dicopot dari jabatannya. Dia berkilah semua kesalahan itu akan dibuka dalam persidangan PTUN.
"Pemkot Medan melalui Kabag hukum sudah mempersiapkan berkas dan hasil pemeriksaan inspektorat untuk mempertahankan apa yang sudah dikeluarkan (surat pemberhentian Dirut PD Pasar)," ucapnya.
Terkait klaim Rusdi masih mengaku dirut yang sah, Arrahman menanggapi hal itu sebagai haknya. Namun pemko tegas dengan telah menunjuk Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru yakni Nasib.
"Pemkot Medan tetap melaksanakan surat yang sudah dikeluarkan. Plt Dirut PD Pasar yakni Nasib," kata Arrahman.