Hadapi PTUN, Pemkot Medan Siapkan Bukti Dasar Pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya

Stepanus Purba
Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.idPemkot Medan siap menghadapi gugatan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya atas pemecatannya di PTUN. Pemkot menegaskan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane mengatakan, alasan pemecatan Rusdi dikarenakan sejumlah kesalahan yang dia lakukan selama menjabat sebagai Dirut PD Pasar. Bahkan dewan pengawas (dewas) telah sampai tiga kali melayangkan surat peringatan.

"Melalui dewas sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan mengenai kinerja Februari dan Maret 2019. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Pilwalkot Medan," ujar Arrahman Pane, Selasa (28/1/2020).

Terkait dengan rentang waktu antara pemberian SP3 dengan pencopotan, Arrahman menyebut hal itu karena bagian proses yang harus melalui pemeriksaan Inspektorat Pemkot Medan.

"Mungkin rentang waktu pemeriksaan ini prosesnya agak lama. Karena tidak bisa spontan diputuskan seperti itu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

57 tahun lalu

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal