MEDAN, iNews.id - Pemko Medan menegaskan pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan sudah seusai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, Pemko Medan selaku pemilik PD Pasar meminta pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Pemko Medan untuk dapat menempuh jalur hukum.
“Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” ungkap Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Senin (27/1/2020).
Wiriya menerangkan, sebelum mencopot Rusdi sebagai Dirut PD Pasar, Badan Pengawas PD Pasar sudah memberikan surat peringatan kepada Rusdi Sinuraya sebanyak tiga kali tertanggal 20 Februari 2019, 26 Februari 2019, dan 18 Maret 2019.
“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan,” katanya.
BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP
Karena itu, Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Untuk itu menegaskan, agar semua pihak bisa mematuhi keputusan tersebut. “Mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” katanya.