MEDAN, iNews.id – Kuasa Hukum Direktur Utara (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Refman Basri meminta pemkot menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN. Hal ini berkaitan dengan putusan PTUN menunda Surat Keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 atas pemecatan sejumlah direksi PD Pasar.
"Jadi siapapun harus patuh hukum. Mau dia Presiden, apalagi wali kota harus patuh hukum," ujar Refman Basri, Senin (27/1/2020).
Dia mengatakan, surat pemecatan Direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat masih dalam proses penelitian keabsahan PTUN Medan.
"Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa (surat pemecatan) ditunda pelaksanaannya," kata Refman.
BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP
Tak hanya itu, dia juga menegaskan pelanggaran terhadap putusan sela PTUN akan berakibat sanksi. Baik secara yuridis maupun admnistrasi terhadap yang melanggar.