Kuasa Hukum Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Minta Pemkot Hormati Putusan PTUN

Stepanus Purba
Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya (kanan) dan kuasa hukumnya Refman Basri (kiri). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Kuasa Hukum Direktur Utara (Dirut) PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Refman Basri meminta pemkot menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN. Hal ini berkaitan dengan putusan PTUN menunda Surat Keputusan Plt Wali Kota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 atas pemecatan sejumlah direksi PD Pasar.

"Jadi siapapun harus patuh hukum. Mau dia Presiden, apalagi wali kota harus patuh hukum," ujar Refman Basri, Senin (27/1/2020).

Dia mengatakan, surat pemecatan Direksi PD Pasar yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat masih dalam proses penelitian keabsahan PTUN Medan.

"Selama proses pemeriksaan keabsahan dalam persidangan, objek sengketa (surat pemecatan) ditunda pelaksanaannya," kata Refman.

BACA JUGA: Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya Nyaris Bentrok dengan Satpol PP

Tak hanya itu, dia juga menegaskan pelanggaran terhadap putusan sela PTUN akan berakibat sanksi. Baik secara yuridis maupun admnistrasi terhadap yang melanggar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Diduga Pakai KKPD Rp1,2 Miliar untuk Judol dan Bayar Utang

57 tahun lalu

Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

57 tahun lalu

Jembatan Taman Cadika Ditutup usai Ambruk, Pj Sekda Medan: Kami Minta Maaf

57 tahun lalu

Pilwalkot Medan, Sultan Deli Siap Menangkan Rico-Zaki yang Didukung Partai Perindo

57 tahun lalu

Sultan Deli Bersama Partai Perindo antar Rico-Zaki Daftar ke KPU, Maju Pilwalkot Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal