Selanjutnya satu buah segel plastik berwarna orange dengan Nomor 00192370. Lalu petugas juga mendapati beberapa tangki dalam gudang dengan kapasitas yang berbeda. Yakni dua tangki berkapasitas 16.000 liter, satu tangki berkapasitas 24.000 liter dan 14 tangki berkapasitas 1.000 liter. Tangki-tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung solar.
Hadi menjelaskan, solar yang ditampung di gudang tersebut berasal dari truk-truk tangki yang sengaja singgah. Setelah masuk gudang, sopir truk mengeluarkan muatan yang dibawanya sebanyak 400-800 liter.
Penampung lalu membayar solar itu dari sopir truk tangki sebesar Rp9.700-10.900 per liter. Kemudian penampung mengeluarkan kembali solar tersebut dengan armada truk tangki yang berbeda untuk dijual ke industri.
Solar dijual dengan harga di bawah dari harga resmi solar industri berkisar Rp18.000 per liter. Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2021.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa pemilik gudang berinisial W dan penjaga gudang berinisial A. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi," kata Hadi, Kamis (31/8/2023).