DELISERDANG, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Gudang ini diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunanBahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara Ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 21.000 liter BBM jenis solar yang diduga hasil penyelewengan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus menindak setiap kegiatan ilegal yang berdampak dan merugikan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berbagai barang bukti dalam gudang yang berada cukup jauh dari wilayah pemukiman warga itu. Di antaranya satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna biru dengan pelat nomor BK 9156 EM berisi 16.000 liter solar.
Kemudian satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna biru putih dengan pelat nomor BK 8393 FX berisi 5.000 liter solar. Lalu dua buah segel plastik berwarna kuning dengan nomor 11212095 dan 11212098 bertulis Pertamina Patra Niaga.