MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan atau home industry vape narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (26) diduga memproduksi dan mengedarkan vape mengandung narkotika.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat meracik sekaligus mengemas ulang vape narkoba sebelum diedarkan kepada konsumen.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan cairan vape yang mengandung narkotika dengan produk vape biasa yang beredar di pasaran.
"Pelaku mencampurkan vape yang mengandung narkoba dengan vape nonnarkoba yang banyak dijual di pasaran," ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha dikutip Sabtu (20/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan selama beberapa hari.