Kemenkes Bongkar Bahaya Tersembunyi Vape, Bisa Disusupi Narkotika hingga Picu Kanker
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menyoroti bahaya rokok elektrik atau vape yang kini semakin marak di kalangan anak muda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahkan mengungkap adanya penyalahgunaan vape dengan campuran narkotika dan zat terlarang yang dinilai sangat membahayakan kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan rokok elektrik memiliki potensi besar untuk disalahgunakan karena cairannya mudah dicampur bahan ilegal.
"Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang. Bahkan tetangga kita seperti Singapura melarang adanya rokok elektrik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa melihat potensi itu nyata dan ada di negara kita," ujar Nadia, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu muncul usai pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan penyalahgunaan sediaan farmasi pada vape. Dalam kasus tersebut, perangkat rokok elektrik dicampur bahan tak berizin hingga obat-obatan terlarang untuk menghasilkan efek seperti narkotika.
Menurut Nadia, tanpa tambahan zat apa pun, vape sebenarnya sudah mengandung unsur adiktif yang dapat memicu kecanduan. Risiko itu menjadi jauh lebih besar ketika dicampur dengan zat psikotropika atau narkotika.