"Pil ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana milik pelaku RF," katanya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa lebih lanjut terhadap seluruh orang yang diamankan. Seusai penggeledahan, keenam orang tersebut menjalani tes urine untuk mengetahui apakah terdapat kandungan narkotika dalam tubuh mereka.
Hasilnya, lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
"Lima orang positif mengandung metamfetamina, sedangkan seorang lagi dinyatakan negatif," kata Hardianto.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing individu yang positif narkoba. RF yang kedapatan menyimpan pil ekstasi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara AH, ZFS, FCS dan N menjalani pembinaan serta asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Kemudian MPS dipulangkan kepada keluarga setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif.
Atas kepemilikan pil ekstasi tersebut, RF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan pasal terkait kepemilikan narkotika serta pasal subsider mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
"Selain itu, pelaku juga disangkakan pasal subsider, yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ucapnya.