Gegara Jual Tanah, Ayah di Batubara Digugat 4 Anaknya

Fadli Pelka
Mislan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan setelah digugat empat anaknya. (Foto: iNews/Fadli pelka)

BATUBARA, iNews.id – Miris dialami Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini harus duduk di pesakitan setelah digugat empat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/2020). Mislan digugat empat anaknya karena telah menjual tanah yang memang miliknya.

Keempat anak yang tega menggugat Mislan yakni, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya masing-masing Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Muhammad As'ari Asmy. 

Tanpa didampingi kuasa hukum, Mislan hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang.

Mislan menjelaskan, hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya. "Kalau saya salah saya terima," ucapnya. 

Tidak hanya Mislan, ada dua lagi yang digugat oleh Siti Khadijah Asmi dan adik-adiknya. Yakni, Kepala Desa Kuala Indah Matsyah, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan, sebagai tergugat dua. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Batubara Terendam Banjir

57 tahun lalu

Reaksi Bobby Nasution Mobilnya Diadang dan Digebrak Emak-Emak saat Kunjungan ke Batubara

57 tahun lalu

Emak-Emak di Batubara Nekat Adang dan Gebrak Mobil Bobby Nasution

57 tahun lalu

Anggota DPRD Batubara dari Perindo Turun Tangan Bantu Ribuan Petani  Hadapi Krisis Irigasi

57 tahun lalu

Demo Unik di Sungai Musi, Mahasiswa Orasi di Atas Perahu Adang Kapal Tongkang Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal