Fantastis, BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 92 Kg dan 62.000 Butir Pil Ekstasi

Antara
BNNP Sumut saat memusnahkan 92 kg sabu dan 62.000 pil ekstasi hasi pengungkapan kasus. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

Dia menyebutkan, barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai.

Mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

"Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

8 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

12 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal