Fantastis, BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu 92 Kg dan 62.000 Butir Pil Ekstasi

Antara
BNNP Sumut saat memusnahkan 92 kg sabu dan 62.000 pil ekstasi hasi pengungkapan kasus. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial di Medan mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

Dia menyebutkan, barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai.

Mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

"Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Nias Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal